Artikel
TUGAS DAN FUNGSI (LKD) Lembaga Kemasyarakatan Desa
TUGAS DAN FUNGSI (LKD) Lembaga Kemasyarakatan Desa Berdasarkan Permendagri 18/2018
----------------------------------------------------
Pasal 4 (1) LKD bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
LKD memiliki fungsi:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Bagian Ketiga Jenis Pasal 6
(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa. Pasal 7 (1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b
bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(2) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
(3) Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
(4) Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa. (5) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.(Tim SId Desa Teke)