Artikel
Belum Memiliki e-KTP , KK, AKTA Kelahiran Dan AKTE Kematian Segera Daftar Di Kantor Desa Teke GRATI
Pemdesteke.web.id | Tim OPENSIDesa Teke | – Khusus warga Masyarakat Desa Teke , mulai hari ini persiapkanlah perlengkapan bahan Untuk pelayanan administrasi kependudukan seperti pencetakan KTP-El, KK, Akta Kelahiran Akte kematian.
Berkas sudah bisa di kumpulkan pada masing-masing. Kepala dusunnya dan inilah: Syarat yang perlu anda lengkapi sebelum membuat dokumen kependudukan.
1. Persyaratan pembuaran KTP Elektronik: *Fotocopy KK dan Fotocopy Surat Keterangan (Suket).
*Fotocopy KK dan surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP rusak atau hilang).
Jika ada perubahan elemen data, warga harus memperbaiki KK terlebih dahulu sebelum mengajukan pencetakan KTP-El dengan melampirkan data pendukung (lihat persyaratan pembuatan KK).
2 . Persyaratan pembuatan KK baru, tambah anggota keluarga atau revisi KK:
*Fotocopy KTP-EL suami dan istri. Fotocopy KK. Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan.
Fotocopy akta kelahiran. SKPWNI jika pendatang atau SKDWNI jika sudah tarik data dan melampirkan biodata.
3. Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran:
*Fotocooy KTP-EL suami dan istri. *Fotocopy KK. Fotocopy buku nikah atau akta pernikahan.
*Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit. Mengisi formulir F-2.01.
TAMBAHAN : Bagi warga yang mau memiliki KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) SYARAT NYA 1. PHOTO 3*4 2 LEMBAR 2. COPI KARTU KK Jika anda kurang paham datang ke kantor Desa dan bisa kontak kami Opensid : 082352136992,