Artikel
KEPALA DESA TEKE MENYALURKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP KE-1 TAHUN 2021
Desateke.web.id - Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah bantuan yang disalurkan kepada keluarga miskin di desa. BLT Dana Desa dari pemerintah diberikan untuk mengurangi dampak dari pandemi COVID-19 dan menjadi salah satu Bantuan Sosial (Bansos) yang dilanjutkan pemerintah pada tahun 2021.
Penyaluran BLT dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa. Aturan lainnya adalah PERMENDES PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa. Besaran BLT Dana Desa yang diterima sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) terkait besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat BLT.
Rabu (16/06/2021) Pemerintah Desa Teke melalui Kepala Desa Teke beserta jajarannya yang didampingi oleh Pendamping Desa Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Palibelo, dan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Palibelo menyalurkan BLT Dana Desa tahap ke-1 sebesar 40% bertempat di Kantor Desa Teke kepada 40 penerima manfaat BLT. Sebagai bentuk pengawasan baik dari camat palibelo, PDP kecamatan palibelo, PDTI Kecamatan Palibelo. Hidayat S. Sos., selaku Kepala Desa Teke berharap “kepada tim pendamping bisa memberikan masukan dan memberikan arahan kepada pemerintah desa agar selanjutnya pada proses penyaluran BLT Dana Desa ini bisa lebih baik lagi” tuturnya.
“ Saya merasa bersyukur sekaligus berharap kepada para penerima manfaat BLT dapa memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya” tutur Kepala Desa Teke. Dalam kesempatan yang sama pemerintah kecamatan palibelo menuturkan “ Beruntunglah bagi bapak-ibu yang sebanyak 40 orang yang menerima BLT dana desa ini karena ini akan berlangsung selama setahun, dan mudah-mudahan bermanfaat serta membantu bapak-ibu penerima manfaat BLT Dana Desa di musim Pandemi”.
Demikian pula paparan dari Rita Ramiatun selaku Pendamping Desa Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Palibelo menghimbau bahwa “ BLT Dana Desa ini merupakan kewajiban yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan disalurkan selama 12 bulan yang diamanatkan oleh Kementerian Desa Republik Indonesia kepada para penerima manfaat BLT Dana Desa, syaratnya adalah tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, NTB gemilang dan masih banyak lagi. Dan kami berharap penyaluran pertama ini dapat berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya” (OpSIDesaTeke).