Artikel
INFO PENTING PENGISIAN ANGGOTA BPD TAHUN 2019
Pemdesteke.web.id - Terhitung mulai tanggal 22 s.d 28 September 2019, Panitia BPD sudah harus melaksanakan tahapan laporan penetapan anggota BPD terpilih untuk keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan nya. Dan kemudian pada waktu nya laporan panitia BPD dimaksud harus ditindaklanjuti oleh Kepala Desa untuk dilaporkan kepada Camat.
Bagi Kepala Desa yang telah menerima laporan panitia BPD nya, diminta untuk memperhatikan hal-hal sbb :
PERTAMA Kepala Desa harus memastikan bahwa laporan panitia BPD melampirkan berita acara penetapan calon anggota BPD terpilih untuk keterwakilan perempuan dan berita acara penetapan calon anggota BPD terpilih untuk masing-masing wilayah pemilihan HARUS terlampir dalam surat laporan panitia BPD nya. Adapun format pelaporan panitia BPD, dapat dilihat pada Dokumen Petunjuk Teknis Hal 82.
Kedua Diminta kepada Kepala Desa agar menyegerakan diri melakukan pelaporan calon anggota BPD terpilih kepada Camat yang ditembuskan kepada Bupati dan DPMD Kab. Bima. Adapun format pelaporan Kepala Desa kepada Camat, dapat dilihat pada Dokumen Petunjuk Teknis Hal. 84.
KETIGA Diminta kepada Kepala Desa agar mulai membangun komunikasi yang sinergis dan positif dengan para anggota BPD terpilihnya, untuk kemudian menyarankan agar tidak melakukan tahapan rapat dgn tujuan apapun SEBELUM DILANTIK dan DIAMBIL SUMPAH nya. Kabid Pemdes, 26092019