Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan merupakan lembaga perpanjangan dari pemerintah pusat yang memiliki peran atau strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.

Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.

A. Struktur Organisasi Desa

1. Kepala Desa

Kepala desa adalah pemerintah desa  yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).

Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu:

Kewajiban dari seorang kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:

  • Memegang dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Desa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  • Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Melaksanakan prinsip untuk tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi,korupsi dan nepotisme;
  • Menjalin kerja sama serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.

berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 membahas tentang UU Desa)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Fungsi BPD yang bersangkutan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:

  1. Membahas dan menyepakati sebuah Rencana Peraturan Desa bersama kepala desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

3. Sekretaris

Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Fungsi sekretaris desa adalah1:

  • Menyelenggarakan sebuah kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas kepala desa;
  • Membantu dalam persiapan penyusunan Peraturan Desa;
  • Mempersiapkan bahan untuk Laporan Penyelenggara Pemerintah Desa;
  • Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan rapat rutin;
  • Pelaksana tugas lain juga yang di berikan kepada seorang kepala desa.

4. Pelaksana Teknis Desa:

Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Dari Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan.

administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Sedangkan fungsi adalah:

Melaksanakan administrasi kependudukan.

  • Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan untuk perencanaan peraturan desa dan keputusan kepala desa.
  •  administrasi pertanahan.
  • Melaksanakan kegiatan pencatatan monografi desa.
  • bantuan dan melaksanakan penataan kelembagaan untuk masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mempersiapkan bantuan dan melaksanakan kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil di pedesaan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa.
  1. Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.

 

pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Menyiapkan bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Mengelola tugas pembantuan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.

B. Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN)

Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.

pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Menyiapkan bantuan-bantuan untuk analisa dan kajian perkembangan ekonomi masyarakat.
  • Melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan
  • Mengelola tugas pembantuan
  • tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.

C. Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)

Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis.

penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Sedangkan fungsinya adalah:

  • bahan dan melaksanakan program kegiatan keagamaan.
  • melaksanakan program perkembangan kehidupan beragama.
  • Menyiapkan bahan dan melaksanakan program-program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  • tugas-tugas lain yang diberikan kepala desa.

D. kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU)

kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah untuk membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan-bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Mengelola administrasi keuangan desa.
  • Mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan sekretaris desa.

E. Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM)

Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:

  • Melakukan pengendalian, dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan untuk desa.
  • Melaksanakan pencatatan inventarisasi kekayaan desa.
  • pengelolaan administrasi umum.
  • Sebagai penyedia, penyimpan dan pendistribusi alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan yang ada di kantor.
  • Mengelola administrasi perangkat desa.
  • Mempersiapkan bahan-bahan laporan.
  • Melaksanakan tugas-tugas yang lain yang diberikan oleh sekretaris desa.

5. Pelaksanaan Kewilayahan

Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Fungsi kepala dusun:

  • pelaksana dari tugas seorang kepala desa di wilayah kerja yang sudah ditentukan.
  • Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh seorang kepala desa tersebut.
  • Membantu kepala desa melakukan kegiatan dalam pembinaan dan kerukunan warga desa.
  • Membina swadaya dan gotong royong masyarakat.
  • Melakukan penyuluhan program pemerintah desa.
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh seorang kepala desa.

B. Administrasi Desa

Administrasi Desa menurut Peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor 32 Tahun 2006:

  1. Administrasi Umum adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa yang telah di lakukan dan di catat pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
  • Peraturan Desa.
  • Keputusan Desa.
  • Data Inventaris Desa.
  • Aparat Pemerintah Desa.
  • Tanah milik Desa/Tanah Kas Desa.
  • Tanah di Desa.
  • Agenda.
  • Ekspedisi.

2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan memindahkan data penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:

  • Buku Data Induk Penduduk Desa.
  •  Mutasi Penduduk Desa.
  •  Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan.
  •  Penduduk Sementara.

3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan suatu informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan yang ada, terdiri dari:

  • Anggaran.
  • Kas Umum.
  • Buku Kas Harian Pembantu.
  • Kas Pembantu Pajak.
  • Pembantu Bank.

4. Administrasi pembangunan adalah sebuah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:

  • Rencana Pembangunan.
  • Kegiatan Pembangunan.
  • Inventaris Proyek.
  • Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan masyarakat.

5. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD adalah senuah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:

  • Anggota BPD.
  • Keputusan BPD.
  • Kegiatan BPD.
  • Data Agenda BPD.
  • Ekspedisi BPD.

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN

URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA.
DASAR HUKUM

1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan PerUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa;
3.Peraturan Yang Di Tetapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa;
5.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa;
6.Peraturan Dari Desa Ciharashas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
7.Peraturan Dari Kepala Desa Ciharashas Nomor 2 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa.

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

1)Sekretariat Desa dipimpin oleh Seorang Sekretaris Desa dibantu oleh unsur para staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
2)Sekretaris Desa mempunyai fungsi membantu Kepala Desa Yaiyu :

  • melaksanakan urusan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi
  • urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan untuk umum;
  • urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan dari seorang Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
  • perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan pembelanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi suatu program, serta penyusunan laporan.

Sekretaris Desa mempunyai tugas :

  •  Memberikan saran dan pendapat kepada seorang Kepala Desa;
  • pemimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan mengawasi semua unsur/kegiatan sekretariat desa;
  • Selalu Memberikan informasi mengenai suatu keadaan sekretariat desa dan keadaan umum yang ada di desa;
  • Merumuskan program kegiatan seorang Kepala Desa;
  • Membantu Kepala desa dalam menyusun rapat desa.Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
  • Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil dari rapat tersebut rapat;
  • Membantu Kepala Desa dalam Menyusun suatu rumuskan rancangan mengenai suatu Peraturan Desa
  • Mengumpulkan dan menganalisa sumber-sumber penghasilan yang baru
    k.Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa tersebut;
  •  penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan suatu kantor tersebut;
  • mengusahakan ketertiban dan kebersihan lingkungan bangunan lain milik desa;
  •  administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
  • Menyusun suatu laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Kepala Desa dan tugas lain sesuai peraturan prundang –undangan.

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TERBAGI MENJADI 3 YAITU:

a.Kepala Urusan Keuangan
b.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
c.Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi dan wewenang dalam melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.

administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan

Kepala Urusan Keuangan

Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:

  • Mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, dan petunjuk teknis bahan yang lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
  • Mengelola keuangan desa dan sumber-sumber keuangan lainnya
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya tersebut;
  • Melaksanakan penatausahaan keuangan desa;
  • Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak, BKU, SPJ serta administrasi lain yang berkaitan dengan keuangan desa;
  • Melaksanakan dan mencatat pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa serta tunjangan BPD desa  dan lembaga lainnya juga;
  • bahan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan;
  •  bahan pengendalian program kerja desa;
  • konsep Rencana Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan-peraturan Desa yang lainnya sesuai bidang dan tugasnya masing-masing;
  • Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
  • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa mengenai kebijakan-kebijakan dan tindakan yang akan diambil;
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh seorang Kepala Desa dan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Urusan Tata Usaha

Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa

Mempunyai fungsi melaksanakan urusan-urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:

  • Mempelajari peraturan tentang perundang-undangan kebijakan teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan suatu program kerja urusan umum;
  • Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah serta menyajikan data-data dan informasi yang berhubungan dengan bidang tugasnya masing-masing;
  • Melakukan tugas administrasi surat menyurat serta pelayanan umum;
  •  tugas administrasi kearsipan, dokumentasi, data dan kepustakaan;
  • Melakukan tugas perlengkapan dan rumah tangga Pemerintahan Desa;
  • Melaksanakan tugas menyelenggarakan dan melaksanakan ketatausahaan Kepala Desa;
  •  tugas administrasi dan menyiapkan sarana perjalanan dinas;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
  • Pemantauan, evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman sesuai bidang tugasnya;
  • Fasilitasi terhadap pelaksanaan dan/atau permasalahan sesuai bidang tugasnya;

Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan-urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.

data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.

Sekretaris Desa mempunyai Beberapa Tugas yaitu:

  • Mempelajari peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  • Menyusun rencana anggaran pendapatan serta belanja desa;
  • melaksanakan dan mengendalikan program kerja yang di jalankan;
  • merencanakan dan membuat Review RPJMDes, RKPDes dalam menyusun RAPBDes.
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa,
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta Penyusunan laporan yang sudah di dapat.
  • Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program perekonomian serta pembangunan masyarakat;
  • Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan serta administrasi pembangunan di tingkat desa;
  • Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan peningkatan sarana dan prasarana yang ada di desa;